Polsek Muara Muntai Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Desa Muara Leka



Kukar, Anekafakta.com- Unit Reserse Kriminal Polsek Muara Muntai berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial MKA (30) di wilayah Desa Muara Leka Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (15/05/2026).

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Muara Muntai IPTU Jaelani menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi narkotika di Desa Muara Leka. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Reskrim Polsek Muara Muntai melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi dimaksud.

“Pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 petugas kemudian melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor yamaha jupiter dari arah Tenggarong menuju ke arah Desa Perian", Jelas Kapolsek.

Lebih lanjut lagi, Lalu unit reskrim Polsek Muara Muntai memberhentikan sepeda motor tersebut tepat di Jalan Poros Trans Kaltim Desa Muara Leka Rt.04 Kecamatan Muara Muntai dan mengamankan orang terdebut serta dilakukan penggeledahan terhadap tas selempang milik pelaku, ditemukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu didalam korak rokok dN 6 (enam) bungkus narkotika jenis sabu didalam amplop warna putih” ujar Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3, 45 gram, 1 (satu) buah amplop warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya gudang garam, 1 (satu) unit alat komunikasi HP merk Realmi warna biru, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z KT 4872 CAJ warna Hijau.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Muntai guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polsek Muara Muntai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian maupun melalui layanan 110 demi menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika khususnya di Kecamatan Muara Muntai.

Ref
Uploaded Image

Post a Comment

أحدث أقدم