Kukar, Anekafakta.com- Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polres Kenohan. Unit Reskrim Polsek Kenohan berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah PT. Tunas Prima Sejahtera (TPS) Desa Kahala Rt.001, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kukar, Jumat (26/6/2026).
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Kenohan AKP Giri Pratowo menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut cepat dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungan.
“Informasi dari masyarakat ini disampaikan kepada anggota Polsek Kenohan yang sedang melaksanakan pengamanan di PT. TPS dan langsung ditindaklanjuti oleh tim anggota Polsek Kenohan,” jelasnya.
Peristiwa penangkapan terjadi Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di sebuah WC umum yang berada di Pabrik kelapa sawit PT. TPS.
Saat dilakukan pengecekan di lokasi, petugas mendapati tiga orang pria sedang berada di WC umum yang berada di PT. TPS yang diduga tengah menggunakan narkotika jenis sabu, ketiganya kemudian langsung diamankan petugas kepolisian.
"Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AI (48), MA (45) dan SA (29) dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kelip kosong bekas sabu-sabu, 1 (satu) pipet kaca bening berisikan kristal, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan, 1 (Satu) alat pengisap Boong beserta sedotan dan 1 (satu) buah korek Api berwarna kuning," ungkap Kapolsek.
Selain itu, hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine, yang menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan narkotika.
Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Red
إرسال تعليق