Kota Magelang ,Anekafakta.com– Satreskrim Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SDN Bandongan 3, Dusun Kwancen, Desa Bandongan, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial RDN (19), seorang pelajar/mahasiswa asal Dusun Tepus Wetan, Desa Surodadi, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, dan C (26), seorang pengamen/pekerja serabutan asal Karangkulon, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang. Kamis (02/07/2026).
"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif setelah menerima laporan dari pihak sekolah. Kedua tersangka berhasil kami amankan beserta sejumlah barang bukti, dan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara serta memastikan tidak ada lokasi kejadian lain yang melibatkan para pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti," ujar Kasatreskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana, S.H., M.H.
Kasus tersebut bermula pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 15.30 WIB saat salah seorang guru, Siti Fitrotulisna alias Nana, menghidupkan satu unit laptop Lenovo di ruang perpustakaan SDN Bandongan 3 untuk keperluan sinkronisasi jaringan e-Raport. Setelah laptop dinyalakan, ia menuju ruang guru, sementara perangkat tersebut tetap berada di atas meja perpustakaan. Saat meninggalkan sekolah sekitar pukul 16.00 WIB, laptop masih berada di lokasi semula.
Pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 06.30 WIB, petugas sekolah yang datang ke perpustakaan mendapati laptop Lenovo tersebut telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui satu unit laptop ASUS yang berada di lokasi yang sama juga tidak ditemukan. Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp19.000.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bandongan untuk dilakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kondisi ruang perpustakaan yang sepi dan lemahnya pengawasan. Salah satu pelaku masuk ke area sekolah dengan cara memanjat tembok pagar, kemudian mengambil barang-barang yang menjadi sasaran dan menyerahkannya kepada pelaku kedua untuk dibawa keluar dari lingkungan sekolah menggunakan sepeda motor.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop ASUS 14 inci warna biru hasil kejahatan, satu potong jaket warna hitam, satu potong celana jeans panjang warna biru, satu potong jaket warna biru yang digunakan para pelaku saat beraksi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah biru Nomor Polisi AA-2389-CB yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana. Seluruh barang bukti kini diamankan di Satreskrim Polres Magelang Kota untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pelaku terancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Polres Magelang Kota menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
(Ikh)
إرسال تعليق