Kukar , Anekafakta.com- Polsek Loa Kulu menangkap tiga tersangka jaringan peredaran gelap narkoba, pada Sabtu (25/7/2026) sekira pukul 12.00 WITA kemaren.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Mahakam 2026 dan tercatat sebagai kasus Non Target Operasi (Non TO), yakni pengungkapan yang bermula dari temuan di lapangan, bukan dari target yang sudah dibidik sebelumnya.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto mengatakan, awalnya tersangka berinisial M (29) ditangkap di Jalan Jendral Sudirman, Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu.
Setelah digeledah ada satu plastik bening yang diduga sabu dengan berat bruto 0,29 gram yang diamankan. Kemudian, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu mengembangkan kasusnya.
"Memang ada aduan masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Loa Kulu. Kemudian kami tangkap satu dan kembangkan menuju ANH (24) selaku perantara dan S (39) sebagai pengedarnya," ucap AKP Hari Supranoto, Minggu (26/7/2026).
Saat berada di rumah S petugas kembali menemukan 19 bungkus plastik bening dan 1 bungkus plastik bening berukuran besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 6,99 gram.
"Jadi total barang bukti dari ketiga tersangka ada 21 poket sabu dengan berat bruto 7,28 gram dan Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolsek Loa Kulu untuk penyelidikan lebih lanjut," tutup Kapolsek.
Red
Posting Komentar