Polsek Kembang Janggut Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Dalam Rangka Operasi Antik Mahakam 2026


Kukar , Anekafakta.com- Dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2026, Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polsek Kembang Janggut Polres Kutai Kartanegara. Seorang pria berinisial S (37), yang diketahui berprofesi sebagai sopir, diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janghut, Sabtu (18/07/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kembang Janggut langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan secara intensif.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, mengungkapkan bahwa tim kemudian melakukan penyelidikan selama beberapa hari akhirnya didapatkan informasi bahwa memang benar di Desa Long Beleh Modang memang marak terjadinya peredaran narkoba jenis sabu-sabu.


"Setelah dilakukan pemantauan, tim melakukan penyamaran dan melakukan komunikasi dengan seseorang yang diduga sebagai kurir, yang mana dalam komunikasi yang dilakukan tersebut akhirnya tim berhasil memesan sabu-sabu kepada orang tersebut sebanyak 1 (satu) gram dan pada saat itu janjian untuk melakukan transaksi di kebun sawit di Dusun Long Tahap RT.009 Desa Long Beleh Modang Kecamatan Kembang Janggut Kabupaten Kukar,” jelasnya.

Lebih lanjut lagi Kapolsek menjelaskan, sekira pukul 22.00 Wita, saat itu terduga pelaku S ini yang menjadi kurir tersebut dan berhasil diamankan yang kedapatan membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) plastik bening kecil berisi kristal warna putih yang pada saat itu di simpan atau di tempelkan di daun sawit dekat terduga pelaku diamankan.

"Dari hasil intrograsi petugas yang mana menurut pengakuannya bahwa sabu-sabu yang berhasil diamankan oleh polisi tersebut adalah dibeli dari seseorang yang bernama K, dan saat dilakukan pengembangan terduga pelaku K ini, sempat melarikan diri dan sampai saat ini menjadi DPO dari Polsek Kembang Janggut", tegas Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah Plastik Bening kecil berisikan kristal putih dengan berat kotor 1.14 (satu koma satu empat), 1 (satu) buah bungkus makanan apollo warna kuning dan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna Ungu.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kembang Janggut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Red
Uploaded Image

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama