Kukar, Anekafakta.com- Unit Reskrim Polsek Muara Kaman berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Desa Muara Kaman Ulu, Kecamatan Muara Kaman. Pengungkapan ini berawal dari laporan warga terkait rumahnya yang telah dimalingi pada Jumat 3 Juni 2026.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FA (41) dan S (37). Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya. FA memiliki peran untuk berkeliling mencari sasaran, sementara S bertugas menggadaikan dan menjual hasil curian kepada pihak lain.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Ps. Kapolsek Muara Kaman IPTU Herwin mengatakan bahwa pelaku FA melancarkan aksinya ketika rumah dalam kondisi kosong dikarenakan ditinggal penghuninya ke Tenggarong saat menghadiri acara Pernikahan.
"Korban mendapati rumahnya telah dimalingi pada saat kondisi rumah ditinggal kosong selama beberapa hari karena menghadiri acara pernikahan di Tenggarong," Jelas IPTU Herwin, Sabtu (11/7/2026).
Dari hasil pengungkapan berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Laptop Asus, 2 (dua) buah tabung gas 3 Kg, 1 (satu) buah joran pancing, 1 (satu) buah tas laptop. Kini kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Muara Kaman untuk proses hukum lebih lanjut.
Ps. Kapolsek Muara Kaman IPTU Herwin menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan komitmen jajaran Polsek Muara Kaman dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta memastikan keadaan rumah yang ditinggal kosong sudah terkunci dengan baik dan apabila perlu bisa titipkan rumah kepada tetangga atau ketua RT setempat agar keamanan lebih terpantau selama rumah ditinggalkan", Ujar Kapolsek.
Red
Posting Komentar