Kukar, Anekafakta.com- Dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait pengamanan swakarsa di lingkungan pengguna jasa satpam, Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Kukar melaksanakan kegiatan sosialisasi sesuai Perpol Nomor 4 Tahun 2020 yang berlangsung di PT. Bayan Grup Kecamatan Tabang, Kabupaten Kukar, Sabtu (11/7/2026).
Sosialisasi ini dipimpin oleh Ps. Kasat Binmas IPTU Dewa Gede Ertana dengan dihadiri oleh para Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) Outsourcing Bayan Grup dan Para Personel Sat Binmas serta para anggota Satpam PT. Bayan Grup.
Dalam kesempatan tersebut, Ps. Kasat Binmas IPTU Dewa Gede Ertana memberikan pemahaman mendalam kepada pihak perusahaan terkait peran dan fungsi Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) atau vendor yang menyediakan jasa keamanan. Selain itu, sosialisasi juga menekankan pentingnya pelaksanaan tugas satpam yang sesuai dengan aturan yang diatur dalam Perpol No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
“Kami berharap dengan sosialisasi ini, pengguna jasa keamanan lebih memahami aturan yang berlaku dan dapat mengoptimalkan peran satpam dalam menjaga keamanan di lingkungan kerja mereka,” ujar IPTU Dewa Gede Ertana
Kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar dan mendapatkan apresiasi positif dari para Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang menyampaikan terima kasih atas edukasi yang diberikan oleh Polres Kukar dalam memberikan pembinaan dan pengawasan satpam yang ada di PT. Bayan Grup ini yang tujuannya mereka menjaga keamanan di perusahaan.
Ps. Kasat Binmas Polres Kukar IPTU Dewa Gede Ertana, menambahkan bahwa kegiatan semacam ini akan terus dilakukan untuk mendorong kesadaran akan pentingnya pengamanan swakarsa dan peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan hubungan antara Polres Kukar dan pihak swasta semakin kuat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Red
Posting Komentar