Jakarta, Anekafakta.com-
Pendopo Rakyat Jakarta dan puluhan penghuni Rusunawa menyatakan protes keras karena rekomendasi hasil audiensi dengan Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta belum dijalankan sepenuhnya oleh Dinas Perumahan DKI. Mereka menuduh masih terjadi intimidasi dan upaya pengosongan terhadap warga miskin meski sudah ada kesepakatan.
Audiensi menghadirkan anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan: Pantas Nainggolan, Wa Ode Herlina, Yuke Yurike, Gani Suwondo, Jhoni Simanjuntak, dan Dwi Rio Sambodo. Dari Dinas Perumahan hadir sejumlah pejabat UPRS dan Jan Putra sebagai Asisten Kepala Dinas. Hadir pula sekitar 50 tokoh penggerak dan perwakilan warga dari beberapa UPRS, termasuk Ketua Pendopo Rakyat Jakarta Hendrik Nur Salim.
Tujuh rekomendasi dihasilkan, salah satunya menegaskan bahwa warga yang menunggak akibat kemiskinan tidak boleh langsung diusir; mereka harus diberi kesempatan menyelesaikan tunggakan secara bertahap dan manusiawi. Namun di lapangan sejumlah warga melapor masih mengalami tekanan, ancaman pengosongan, dan dugaan pengusiran.
Kasus yang dikemukakan warga:
Ibu Aprilia (Rusun Pulau Jahe UPRS VII): menunggak karena kondisi ekonomi dan menyatakan bersedia mencicil, namun proses pengosongan disebut tetap dilakukan.
Ibu Tati Supriyati (Rusun Karang Anyar Tower B No.411 UPRS I): suami sakit selama tiga tahun, tunggakan sekitar Rp12 juta; keluarga mengaku diminta meninggalkan hunian dan kini kehilangan tempat tinggal.
Ibu Erna Wati (Rusun Karang Anyar Tower A No.1411 UPRS I): tunggakan sekitar Rp10 juta, sudah mencicil Rp2 juta; mengaku mendapat tekanan, termasuk pemutusan aliran air PAM.
Ibu Ratih (Rusun Karang Anyar Tower A No.6 UPRS I): diberi waktu 30 hari untuk mengosongkan, khawatir akan diusir secara paksa.
Pendopo Rakyat menilai tindakan di lapangan bertentangan dengan rekomendasi dan berpotensi merusak citra pemerintah DKI. Hendrik Nur Salim menegaskan permintaan bukan pembebasan tunggakan, melainkan mekanisme penyelesaian yang manusiawi sesuai kemampuan warga. Pendopo meminta Gubernur DKI turun tangan untuk memastikan rekomendasi dijalankan dan aparat di lapangan bertindak adil.
Tuntutan Pendopo Rakyat kepada Pemprov DKI:
Hentikan pengusiran terhadap warga yang beritikad mencicil tunggakan.
Hentikan semua bentuk intimidasi terhadap penghuni Rusunawa.
Laksanakan tujuh rekomendasi hasil audiensi DPRD DKI.
Buka mekanisme pembayaran bertahap bagi warga yang terdampak ekonomi.
Evaluasi tindakan petugas lapangan.
Berikan perlindungan bagi warga rentan kehilangan tempat tinggal.
Pastikan pengelolaan Rusunawa berorientasi pada kemanusiaan dan keadilan sosial.
Langkah hukum dan Komnas HAM
Pendopo Rakyat menyatakan tim hukum Elias Karim Nasution, S.H., M.H. siap mendampingi warga korban untuk mengumpulkan bukti dan mengajukan pengaduan. Jika pelanggaran berlanjut tanpa penyelesaian memadai, relawan berencana membawa kasus ini ke Komnas HAM.
Penutup
Pendopo Rakyat menekankan bahwa perjuangan ini bukan untuk membenarkan tunggakan, melainkan menuntut agar penyelesaian dilakukan secara manusiawi, adil, dan transparan. Mereka meminta Gubernur segera bertindak agar rekomendasi DPRD tidak sekadar menjadi dokumen di atas meja sementara warga tetap kehilangan tempat tinggal.
Red
إرسال تعليق