47 Janjang Sawit Ditumpuk di Pinggir Jalan, Polisi Bongkar Dugaan Pencurian di Kembang Janggut


Kukar ,Anekafakta.com— Tumpukan puluhan janjang buah kelapa sawit di pinggir jalan blok perkebunan mengundang kecurigaan. Dari lokasi tersebut, polisi mengungkap dugaan pencurian buah sawit milik Koperasi Kahad Bersatu PT REA Kaltim di Desa Pulau Pinang, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara.

Peristiwa itu terungkap pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 17.30 Wita. Informasi dugaan pencurian diterima pihak perusahaan, yang kemudian melakukan pengecekan ke lokasi di Blok 6A Divisi 02.

Saat tiba di lokasi, pelapor bersama petugas keamanan mendapati seorang pria berinisial ADR (29) berada di sekitar tumpukan buah sawit. Sedikitnya 47 janjang dengan berat sekitar 490 kilogram telah dikumpulkan di pinggir jalan.

Ketika dimintai keterangan, pria tersebut menyebut buah sawit berasal dari kebun plasma Koperasi Kahad Bersatu. Ia juga mengaku melakukan pemanenan bersama seorang rekannya berinisial R.

Petugas kemudian mengamankan pria tersebut beserta buah sawit dan membawanya ke kantor Perdana Central PT REA Kaltim Plantations untuk pemeriksaan awal.

Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kembang Janggut pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 15.00 Wita. Polisi langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, termasuk mengamankan tersangka serta memeriksa saksi-saksi.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 47 janjang buah sawit seberat 490 kilogram, satu buah egrek dan satu buah tojok.

Akibat kejadian itu, Koperasi Kahad Bersatu PT REA Kaltim diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,67 juta.

Tersangka diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Kapolsek Kembang Janggut AKP Dedi Supriyanto, menegaskan proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Red
Uploaded Image

Post a Comment

أحدث أقدم