Hukum Menahan Gaji Karyawan yang Resign 


Jakarta, Anekafakta.com-Oknum perusahaan menahan gaji karyawan yang telah resign dari BIN (  PT. BHATARA INTERNUSA NAYAKA) perusahaan yang beralamat Graha B, Jl. Gotong Royong No.39 I.N, RT.2/RW.2, Pd. Bambu, Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota  dapat diduga  melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut sebagai konsekuensinya  perusahaan harus memenuhi seluruh hak-hak yang harus diperoleh oleh karyawan selama bekerja di perusahaan. Sebagai karyawan, dipastikan sudah menyelesaikan semua tugas yang dipegang dan memberikan notifikasi awal untuk memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Bukan Hanya satu pihak antar karyawan dan karyawan sementara  pihak admin Putra  malah memberhetikan  karyawan tanpa di ketahui pimpinan PT.BIN.

Menahan gaji karyawan yang telah resign merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat menyebabkan masalah serius bagi perusahaan. Karyawan yang merasa dirugikan tersebut dapat mengajukan gugatan ke pengadilan atau lembaga penyelesaian sengketa hubungan industrial. Sanksi Administratif dan Pidana:

• Perusahaan berisiko dikenai sanksi administratif hingga pembekuan kegiatan usaha.

• Pelanggaran kesengajaan atau kelalaian dalam membayar upah dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta (mengacu pada ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan/Undang-Undang Cipta Kerja

Dalam hal ini jika perusahaan tidak ada itikad baik menyelesaikan permasalahan yang terjadi pihak karyawan yang merasa dirugikan dipastikan akan membuat pengaduan ke pihak dan instansi terkait yang berwenang dalam penyelesaian perselisihan dan sengketa antara perushaan dan karyawan. Tutup. 



YUDHA97/Red
Uploaded Image

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama