Polsek Loa Kulu Ungkap Dugaan Pembakaran Lahan di Area HGU, Terlapor Diperiksa


Kukar ,Anekafakta.com– Dugaan pembakaran lahan di kawasan HGU 09 Divisi PME Blok L1 Lindung Alam, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, kini ditangani serius Polsek Loa Kulu. Polisi telah mengamankan barang bukti serta memeriksa saksi dan terlapor untuk mengungkap rangkaian kejadian.

Perkara ini bermula dari kebakaran lahan pada 13 Agustus 2026. Tim kebun yang mendatangi lokasi menemukan aktivitas pembakaran dan melakukan pemadaman. Kebakaran kemudian kembali dilaporkan terjadi di lokasi yang sama pada 18 September 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari mendatangi lokasi, mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa terlapor, hingga mengamankan barang bukti berupa satu buah parang dan satu korek gas.

Pemeriksaan terhadap terlapor dilakukan untuk mendalami keterlibatan dan mengetahui secara jelas rangkaian peristiwa yang menyebabkan terjadinya kebakaran di area tersebut. Polisi juga masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melengkapi hasil penyelidikan.

Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto menegaskan, setiap informasi dan keterangan yang diperoleh akan didalami secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Pemeriksaan terhadap saksi maupun terlapor terus dilakukan untuk memastikan fakta kejadian dan keterkaitan masing-masing pihak dengan peristiwa tersebut,” ujarnya.

Perkara ini diselidiki terkait dugaan pelanggaran Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Polsek Loa Kulu juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Pencegahan sejak dini diperlukan untuk mencegah api meluas dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan.

Red
Uploaded Image

Post a Comment

أحدث أقدم