Polsek Muara Kaman Ringkus AL Yang Kedapatan Membawa Sabu
ANEKAFAKTA.COM,Kalimantan Timur
Polsek Muara Kaman mengamankan seorang tersangka kasus Narkotika degan inisial AL ( 17 ) pada hari Kamis (26/11/2019) pukul 01.00 WITA, sebagai mana di atur dalam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 39 tahun 2009 tentang Narkotika
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Anwar Haidar., S.Ik,. M.Si, melalui Kapolsek Muara Kaman Iptu Juwadi, SH membenarkan bahwa
Pada hari Kamis ( 28/11/ 2019 ) jam 00.15 Wita di Jalan Gang Mangga RT 04 Desa Muara Kaman Ulu Kec. Muara Kaman pada saat anggota Polsek Muara Kaman melaksanakan kegiatan patroli mencurigai pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga petugas melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan di temukan 1 ( satu ) poket kristal putih yang di duga sabu yang disimpan dompetnya dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan yang dipakainya dan setelah di tanya mengaku bahwa 1(satu) Poket sabu tersebut adalah miliknya yang baru saja di beli dari Sdr. FAUZI Als OZI dengan harga sebesar Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah ) yang rencana untuk di pakai sendiri kemudian tersangka dan barang bukti untuk proses lebih lanjut.
Red

إرسال تعليق