Buronan Kok Bisa Minta Sidang Virtual, Trimedia Panjaitan: Joko Soegiarto Tjandra Harus Ditangkap
Jakarta,ANEKAFAKTA.COM
Buronan kakap Joko Soegiarto Tjandar harus segera ditangkap. Aparat Penegak Hukum (APH) Indonesia diminta tidak mentolerir pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali itu, hingga Joko Soegiarto Tjandra ditangkap.
Hal itu ditegaskan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Trimedia Panjaitan, menyikapi adanya jadwal persidangan Permohonan PK secara virtual yang diajukan Joko S Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Menurut Trimedia Panjaitan, walaupun ada pengaturan persidangan virtual atau sidang online oleh Mahkamah Agung (MA) di masa pandemi virus corona atau Covid-19, bukan berarti buronan kakap seperti Joko Soegiarto Tjandra bisa seenaknya meminta dilakukan persidangan virtual atas PK-nya.
"Ya memang, agak aneh usulan itu. Memang di dalam Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) kan dimungkinkan bisa sidang online, secara virtual. Tapi kan itu, kalau para pihaknya hadir. Nah, para pihaknya kan, kalau di sini, para pihak pemohon PK itu kan Joko Tjandra. Joko Tjandra enggak hadir, bagaimana mau sidang virtual," tutur Trimedia Panjaitan, di Jakarta, Selasa (21/07/2020).
Kecuali Joko S Tjandra sendiri memberitahu lokasi sebenarnya dalam melakukan persidangan virtual, maka bisa dipertimbangkan untuk melakukan persidangan virtual atas dirinya itu.
"Kecuali, kalau dia sidang virtual menyebutkan lokasinya, kemudian Kejaksaan mengeksekusinya. Kan harus dijelaskan, dia virtual darimana. Mesti spesifik dia virtualnya darimana. Misalnya di sidang-sidang terdakwa KPK kan disebutkan lokasi virtualnya," jelasnya.
Oleh karena itu, Trimedia Panjaitan juga meminta Hakim untuk tidak memuluskan langkah buronan kakap Soegioarto Tjandra itu.
"Saya yakin hakim tidak akan mengijinkan. Karena memang, secara aturan tidak memungkinkan. Kedua, rasa keadilan masyarakat. Ini kan kasus sudah menimbulkan banyak korban. Mulai Lurah sampai tiga orang Jenderal Polisi, bintang satu dan bintang dua, sudah jadi korban. Kita enggak tahu apakah terus berjatuhan korban lagi. Hakim harus menolak dan menyatakan permohonan PK Joko Tjandra itu tidak layak diperiksa," tuturnya.
Trimedia Panjaitan mengingatkan, Fungsi Pengawasan Hakim juga harus juga berjalan dan dilaksanakan dalam kasus-kasus seperti Joko S Tjandra ini.
"Kan tugas Hakim ini memeriksa kemudian dikirim ke Mahkamah Agung. Jangan sampai dikirim ke Mahkamah Agung dong. Nanti, kalau dikirim ke Mahkamah Agung kesan yang muncul, kayak kemarin itu ada pengacaranya (Joko Tjandra) bersama Ketua Mahkamah Agung yang baru, itu jadi nyambung gitu. Karena dianggap berani mengajukan PK, karena diduga dikondisikan. Jangan sampai itu yang terjadi," tandas Trimedia.
Saat ini pun, lanjutnya, Kepemimpinan dan integritas Ketua Mahkamah Agung (Ketua MA) yang baru M Syarifuddin diuji. Apakah akan meloloskan PK yang diajukan buronan kakapJoko Soegiarto Tjandra.
"Menurut Saya, Ketua Mahkamah Agung yang baru, Pak Syarifuddin pasti akan hati-hatilah mengenai kasus-kasus yang menarik perhatian seperti ini. Dan kita juga sekaligus mengingatkan beliau, dalam fungsi pengawasan hakim-hakim itu ada Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung. Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung harus memonitor kasus ini. Dan memberikan arahan yang jelas. Bukan bagian dari intervensi," jelasnya.
Memang, lanjut Trimedia Panjaitan, Kepala Pengadilan Negeri (KPN) punya otoritas, tetapi harus juga berdasarkan aturan.
"Bagaimana mau sidang online, kan itu janggal. Bagaimana mau sidang virtual sementara orangnya enggak ada. Kan di syarat sudah jelas, kehadiran terpidana atau ahli warisnya. Kalau bisa begitu, ngapain dia muncul buat KTP dan segala macam? Jadi, pengacaranya juga jangan malah merusak hukum kita dong," tuturnya.
Trimedia Panjaitan juga mengingatkan, pengacara atau Kuasa Hukumnya Joko S Tjandra pun bisa dilaporkan. Apabila dengan sengaja melanggar etika dan menyembunyikan keberadaaan buronan kakap Joko S Tjandra itu.
"Kalau ada pengaduan, dia bisa diperiksa. Tinggal dilihat dia (pengacaranya) itu di Peradi mana. Peradi kan ada tiga. Ada Peradinya Luhut Pangaribuan, ada Peradinya Juniver Girsang, dan ada Peradinya Fauzi Hasibuan. Tinggal dilihat saja dia anggota Peradinya siapa. Bisa aja. Anggota masyarakat juga bisa melaporkan. Saya juga advokat, kita harus punya hati nurani, jangan Cuma membela yang bayar aja," jelas Trimedia Panjaitan.JON/Red

إرسال تعليق