Rapat Bersama Sedikit Alot Penanganan Box Ikan, Ini Kata Kepala UPT Pasar
Berau kaltim AnekaFakta.com.
Keberadaan box box ikan di luar pasar Sanggam Adji di Layas yang sempat menjadi perbincangan minggu kemarin ahirnya di tindak lanjuti dan di mediasi oleh Pemerintah Daerah Berau,dengan melakukan rapat bersama antara pihak pengelola Pasar Sanggam Adji Dilayas dan Dinas Perikanan Pada Hari Kamis 09/08/2020. Di ruang rapat Kakaban Pemda Berau.
Rapat yang di pimpin langsung Ass 1. Bapak Datu Kusuma,didampingi ibu Kadis Koperindak tak lain mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak seputar permasalahan box ikan tersebut.
Kadis perikanan Tentram Rahayu menjelasakan terkait fungsi tempat pelelangan ikan (TPI ) yang ada di Kecamatan Sambaliung bukan lagi kewenangan dinas perikanan Kabupaten namun sudah beralih ke Provinsi, sesuai dengan UU 23, olehnya dengan adanya pengalihan kewenangan ini dinas perikanan suda tidak ada kegiatan lagi di situ. Namun dengan adanya permasalahan ini apalagi kita telah mengetahui duduk persoalannya dalam rapat bersama ini , kami selaku Kadis Perikanan akan mengupayakan agar TPI dapat di optimalkan kembali dan di kembalikan fungsinya seperti biasa.
Senada juga yang di sampaikan Kepala Pangkalan Pendaratan Ikan( PPI) pak H, Salman, meminta agar sekiranya para pengepul ikan di arahkan saja ke TPI, agar TPI tetap berfungsi seperti semula ,
Sementara itu kepala TPI Kabupaten membenarakan , bahwa kejadian tahun 2019.
Terjadi transaksi jual beli di depan kantor pasar, para pengepul ini menawarkan ikannya, bahkan ada yang dari Wahau dan Bulungan datang membeli, kami selaku kepala TPI waktu itu sempat juga memonitor, namun para pemasok ikan ini bersihkukuh tidak mau di arahkan ke TPI.
Sementara itu kepala UPT,pasar Sanggam Adji Dilayas,Salehudin sedikit mengurai perjalanan semenjak ia memimpin pasar Sanggam ,dari tahun 2012 sampai 2017 tidak pernah terjadi hal hal semacam itu.
Tidak pernah kita temukan penumpukan box ikan semacam ini di teras pasar, baik sejak jamannya kepala TPI lama,almarhum Antasari maupun jamannya H Salman kami lakukan kerja sama , ini kami lakukan sebelum beliau di tarik ke Provinsi, menjabat kepala PPI, hal hal semacam ini tidak pernah terjadi.
Kenapa di tahun 2012 -2017 tidak terjadi hal itu, karna ada tiga hal yang kita tekankan di situ, pertama, TPI berfungsi, yang namanya ikan dari laut mau lewat darat atau lewat laut TPI harus berfungsi, ini yang kita temukan sekarang box ikan semua berseleweran dipasar, padahal undang undang sudah mengatur ikan hasil tangkapan harus masuk TPI dulu baru d bawa kepasar, apalagi kita tidak tahu apakah ikan yang selama ini beredar dan kita konsumsi bisa di jamin kesehatannya, tentu ada hal hal lain yang perlu kita hindari disitu,
Lebih jauh kata Saleh, berdasarkan Perda Nomer 2. Tahun 2012. mengisyaratkan TPI harus melakukan penarikan retribusi, untuk pemasukan daerah, berapa besar kerugian daerah selama ini aibat tidak berfungsinya tempat pelelangan ikan kita.
Dikatakan kepala UPT, pedagang ikan yang ada di pasar sekitar 200 pedagang, namun yang aktif hanya 50 - 100 pedagang, kalau di kalkulasi pedagang ikan yang ada di pasar dengan tingkat asumsi pembeli yang mencapai
1500 pembeli ikan setiap harinya berarti kita bisa sediakan ikan mencapai 10 Ton ikan itu laku terjual berarti berkisar Rp.1.000.000,-/ hari retribusi , ini baru berbicara di dalam pasar ,bagaimana dengan pedagang yang berada di luar, mungkin jauh lebih besar lagi penghasilannya.
Timbul pertanyaan siapa yang tarik retribusinya selama para pemasok ikan ini berjualan ,hal hal semacam inilah yang kita cari solusinya agar nantinya kedepan tidak lagi terjadi hal hal ini, yang pada ahirnya kerugian bagi daerah ungkapnya.
Tim/Red
إرسال تعليق