Dua Kepala Sekolah SMP Negeri Di Kota Tangerang, Akan Di Laporkan Ke Kejaksaan. "Ini Penyebab Nya.!"


Dua Kepala Sekolah SMP Negeri Di Kota Tangerang, Akan Di Laporkan Ke Kejaksaan. "Ini Penyebab Nya.!"


Tangerang,anekafakta.com


Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Reformasi Masyarakat Banten (LSM GERAM Banten Indonesia) resmi akan melaporkan, dua sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Tangerang ke Kejaksaan Tinggi Banten. Laporan tersebut karena di dapati, pihak sekolah menjual seragam kepada siswa dengan harga di luar tenor, atau di indikasikan dengan sengaja ingin memperkaya diri sendiri atau kelompok. 


Menurut 'Romo' Mahasiswa Hukum dan juga Kordinator LSM Geram Banten Indonesia kota Tangerang tersebut, Menjual seragam dengan harga hingga jutaan rupiah kepada siswa tentu menjadi persoalan serius. Di SMP Negeri 20  yang bertempat di Jl.Nuri Raya Perum 1 kec.Cibodas kota Tangerang, dan SMP Negeri 7 Kota Tangerang di dapati menjual seragam dengan harga yang tidak lazim atau di luar tenor harga pada umum nya.


SMP Negeri 20  harga seragam mulai dari 950.ribu sampai dengan 1,3 jt dengan beberapa Baju, yaitu: putih, biru, olah raga, baju muslim juga batik dan itu cuma atasan, di tambah sepatu dan atribut khas sekolah.  Sedangkan SMP Negeri 7 kota Tangerang, dengan nilai 700 ribu, mendapatkan 3 potong baju atasan dan kaus kaki di tambah atribut khas sekolah serta satu buah topi.


pemerintah melalui Kementerian pendidikan dan kebudayaan telah mengeluarkan peraturan, Sesuai Permendikbud No.45 Tahun 2014 juga Permendikbud No.1 Tahun 2021 Pasal 27, tentang larangan melakukan pungutan serta menjual belikan seragam di sekolah. Disebabkan, sudah ada dana BOS untuk di kelola langsung oleh pihak sekolah sesuai kebutuhan dan ketentuan. Berdasarkan uraian Permendikbud tersebut, Romo menegaskan, kalau pihak nya sudah resmi akan membuat laporan ke kejaksaan tinggi Banten. 


"Ini menyangkut generasi anak bangsa, dimana seharusnya di didik dengan baik, justru menjadi objek pungutan yang tidak berdasar oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan sengaja ingin meraup keuntungan sebesar besar nya, jadi harus ada yang bertanggung jawab. Kita akan melaporkan ke Kejaksaan tinggi Banten mingu ini, dengan bukti bukti yang ada," ucap Romo, saat di konfirmasi wartawan.(20\10\2021)


Seiring dengan itu, politikus PAN Dwiki Tabrani yang saat ini duduk di DPRD Kota Tangerang sebagai wakil ketua komisi 2, turut menyayangkan kejadian itu. Bahkan dirinya melontarkan kritikan keras, dan mendukung langkah langkah aktivis demi terwujudnya keadilan sosial dan kesejahteraan di masyarakat khusus nya Kota Tangerang. 


"Pihak sekolah harus di sanksi, apa lagi kalau diwajibkan pembelian seragamnya. Saya sebagai wakil ketua komisi 2 mendesak agar dinas pendidikan kota tangerang segera mengusut dan meminta klarifikasi dari sekolah atas insiden ini. 

"Kalo memang benar ya harus disanksi, jangan sampai sekarang masyarakat yang sedang tertatih Tatih menghadapi sulitnya kondisi ekonomi akibat wabah pandemi yang berkepanjangan, semakin diberatkan oleh kebijakan pemerintah seperti yang terjadi di SMPN 7 dan SMP Negri 20 kota tangerang," terang Dwiki Tabrani, kepada wartawan.


Patut di sayangkan, Dinas Pendidikan kota Tangerang yang melakukan pengawasan secara teknis, lebih memilih diam dan tidak mau bicara saat fakta fakta jual beli seragam di sekolah tingkat SMP tersebut mencuat. Berulang ulang di lakukan konfirmasi oleh awak media team, tapi pihak dinas tidak mau menemui dengan alasan sibuk dan tidak ada diruangan, seperti yang di sampaikan oleh Security Dinas tersebut.


Belakangan di ketahui, dari pengakuan oknum kepala sekolah yang akan di laporkan ke kejaksaan oleh LSM, adalah suami dari salah satu pejabat dinas pendidikan kota Tangerang. Beragam tudingan di lontarkan oleh masyarakat, bahkan sampai sampai di tuding ada upaya mem back up oknum kepala sekolah oleh pejabat tersebut.(team-7)

Post a Comment

أحدث أقدم