Uang Grantor Yang dipakai Bank Mandiri

Uang Grantor Yang dipakai Bank Mandiri

Ditulis Sultan Patrakusumah VIII
ROHIDIN SH.

Opini Nasional - Anekafakta.com

Bank Mandiri didirikan 2.Oktober 1998.
Sebagai dari program Restrukturisasi Perbank kan Yang dijalankan oleh pemerintah Indonesia Pada bulan Juli 1999, Empat bank pemerintah Yaitu Bank Bumidaya.Bank Dagang Negara.Bank Impor Ekspor Indonesia .Bank Pembangunan Indonesia.
Dilebur menjadi BANK MANDIRI. Dimasing masing bank tersebut Memiliki peran yang tak terpisahkan dalam pembangunan Indonesia .
Pada saat itu semua Bank kolep dan Bank Mandiri mendapat Suntikan Uang segar Senilai 174 triliun
Disini kita sebagai masarakat patut mengetahui darimana dan uang siapa itu sejumlah tersebut
Disisi lain ada catatan yang tidak terpisahkan dari putusan pengadilan Yogyakarta tentang seluruh uang terutama yang berada di Bank Bumi Daya atasnama Sarinah .yang tentunya yang turut disertakan dalam modal Bank mandiri Saat ini .

Didalam putusan pengadilan No46 / 1998 Sleman Yogyakarta sangat jelas bahwa seluruh aset dan uang milik atasnama Sarinah Karsinah mutlak menjadi milik Bambang Utomo
Sekian lamanya dari putusan pengadilan tersebut pihak bank Mandiri tidak segera Mengembalikan .Sampai .M.bambang Utomo meninggal dunia 24 Desember 2020 .
Dalam hal ini .karna semasa hidup M.bambang Utomo sebagai ketua majlis tertinggi di Selaco .Maka semua Urusan M Bambang Utomo dalam penagihan ke pihak Bank Mandiri menjadi tugas Sultan PatraKusumah VIII. ROHIDIN .SH.Bin Hr.Saepulloh.

Dalam hal ini saya membuka dipublik permasalahan ini karena waktu yang sudah sangat lama sejak Bank Mandiri Berdiri sampai Saat ini Sudah 22 tahun dari sejak berdirinya Bank Mandiri Tidak ada itikad Baik Untuk membayar dan mengembalikan Uang milik .Bambang Utomo.terutama yang sudah diputus dipengadilan Sleman Yogyakarta tentang dana dana atas nama Sarinah Karsinah yang Ada di Bank Bumi Daya dan lain lain yang
Masuk dalam penyertaan modal bank mandiri saat itu .
Uang tersebut yang atas nama Sarinah / Karsinah setelah meninggal lalu
Dibalik nama ke Bambang Utomo
Pewaris Tunggal Sebagai bukti hak kepemilikan nya berdasarkan putusan pengadilan Sleman Yogyakarta .no 46./1998
Otomatis uang yqng dibank bumi daya atas nama Sarinah itu menjadi milik Bambang Utomo
Sampai saat ini belum dikembalikan.
Dan setelah Bambang Utomo meninggal Dunia itu menjadi tugas selaco sebagai exsekutornya .
Untuk mengurus dan menagih kesetiap Bank yang menggunakan Uang milik Grantor M.Bambang Utomo Sejak 1998 setelah penandatanganan ditanjung Benoa Bali 1997. dalam Rangka menerima Tongkat Komando Estapet Gerantor Dunia.yang bersumber dari GUARANTI MRS SARINAH INA 18.1945.SRN./ LADY OF ROSSE

Dan saat ini setelah grantor M.Bambang Utomo Meninggal Semua menjadi tanggung jawab Institusi Selaco /ROHIDIN SH.dan jajaran
Kepada pihak Bank Mandiri Saya meminta Untuk segera Mengembalikan Semuanya segera dibayarkan untuk di kembalikan ke manajemen Grantor Dan Yang berhak dalam Urusan Ini
Dan kepada Pihak Bank Mandiri Juga kepada Aparat penegak Hukum dapat Menindak manakala ada yang sengaja melakukan Penggelapan dalam Urusan Ini .

Untuk membuka permasalahan dan data keuangan di Bank Mandiri. Tentu didalamnya ada Bidang hukum Dan treasury Bank Mandiri Yang mencatat Asal Usul kekayaan / Keuangan yang Digunakan Sebagai Modal Dasar Bank Mandiri Terutama dana Yang 174 Triliun tersebut .
Dengan segala hormat dan segala kebaikan
Agar Pihak Bank Mandiri dapat Menjelaskan Karena Kami sebagai Institusi Gerantor dalam hal Ini Selaco International Federation .Meminta dengan segala hormat dan sesuai putusan hukum atas kepemilikan Dana milik Ketua majlis tinggi selaco M.Bambang Utomo.berdasarkan putusan pengadilan Seleman Yogyakarta.No.46.1998.

DEDE .KH

Post a Comment

أحدث أقدم