Mantan Bupati Tabanan 2 Periode Ni Putu Eka Wiryastuti Resmi di Tahan KPK Tersangka Korupsi Dana DID Tahun 2018

Mantan Bupati Tabanan 2 Periode Ni Putu Eka Wiryastuti Resmi di Tahan KPK Tersangka Korupsi Dana DID Tahun 2018


Ni Putu Eka Wiryastuti adalah Bupati Tabanan dua periode atau dari tahun 2010 hingga 2020. Eka Wiryastuti adalah anak dari Ketua DPRD Bali yang juga politisi PDIP Nyoman Adi Wiryatama. Adi Wiryatama juga merupakan bekas Bupati Tabanan sebelum akhirnya digantikan oleh anak perempuannya tersebut.

Adapun Eka Wiryastuti diduga menjadi tersangka dalam perkara suap pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kabupaten Tabanan Bali tahun anggaran 2018.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Bupati Tabanan dua periode Ni Putu Eka Wiryastuti pada Kamis 24 Maret 2022. Hal tersebut diutarakan oleh Kuasa Hukum Wiryastuti, Rudy Kabunang, SH, MH. "Mantan Bupati Tabanan di tahan KPK," ujar Rudy singkat kepada awak media, Kamis, (24/3/2022) 

Dalam kasus ini, KPK sempat menggeledah beberapa lokasi di Tabanan, Bali. Penggeledahan ini merupakan pengembangan penyidikan korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kabupaten Tabanan, Bali, tahun anggaran 2018.

"Benar, tim penyidik KPK pada Rabu (27/10/2021) telah selesai melakukan penggeledahan di Kabupaten Tabanan, Bali. Penggeledahan sebagai upaya paksa tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kabupaten Tabanan, Bali, tahun anggaran 2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).

Ali mengatakan penggeledahan itu dilakukan penyidik KPK di kantor Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bali. Ada beberapa kantor dinas yang digeledah, antara lain kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, hingga kantor DPRD.

Dalam kasus ini, mantan pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo juga didakwa menerima gratifikasi. Penerimaan itu berkaitan dengan jasa Yaya yang menjanjikan sejumlah daerah untuk mendapatkan alokasi anggaran di Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN tahun 2018.

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya Rp 3,7 miliar, USD 53.200, dan SGD 325.000 yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya," ucap jaksa saat membacakan dakwaan bagi Yaya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018). 

(Adi/Tim)

Post a Comment

أحدث أقدم