Menkop UKM RI : E-Katalog Merupakan Bentuk Penyederhanaan Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa


Menkop UKM RI : E-Katalog Merupakan Bentuk Penyederhanaan Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa

Jakarta,anekafakta.com

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Teten Masduki menyebut, e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) merupakan salah satu bentuk penyederhanaan digitalisasi pengadaan barang dan jasa agar lebih terintegrasi dan mudah diakses bagi pelaku UMKM.
 
"Kita sudah sederhanakan, dan e-katalog untuk produk UMKM kini sudah lebih dari 1 juta (produk) UMKM sudah on boarding di LKPP, di E-katalog, baik daerah maupun nasional. Sekarang, kalau sudah masuk di e-katalog maka pemerintah tidak perlu melakukan pengadaan secara konvensional," ungkapnya, Teten di Jakarta, Jumat (7/10/22).
 
Teten mengatakan fokus pemerintah kini selain sudah mengintegrasikan pengadaan barang dan jasa, adalah untuk terus mengajak UMKM lainnya bergabung memboyong produknya di e-katalog. Ujarnya.
 
Sementara itu, Presiden Joko Widodo menargetkan satu juta produk UMKM dan koperasi bisa masuk ke e-katalog hingga akhir 2022. Hal itu dilakukan guna menumbuhkan perekonomian Indonesia. 
 
Teten menyebut, kita pastikan bagaimana UMKM yang sudah on boarding di E-katalog tersebut bisa (berkelanjutan). Targetnya satu juta (produk UMKM terdaftar), dan itu sudah tercapai," pungkasnya.
 
Ditempat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan lebih dari 1,5 juta produk UMKM dan koperasi dapat tayang di E-katalog hingga akhir tahun.
 
Menko Luhut menyampaikan, saat ini produk UMKM dan koperasi yang terdaftar di E-katalog sudah mencapai 1,3 juta. Ucapnya.
 
Adapun E-Katalog LKPP adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP). Di dalamnya tersedia berbagai macam produk yang dibutuhkan oleh pemerintah.
 
Mengutip dari Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik, E-Katalog adalah sistem informasi yang memuat berbagai informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan informasi lainnya dari berbagai penyedia barang/jasa.

(Heddot/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama