Pertanyakan Kepastian Hukum Pilkades, Jaringan Masyarakat Sipil Audiensi Dengan Komisi 1 DPRD Sampang
ANEKAFAKTA.COM,SAMPANG
Aktivis Jaringan Masyarakat Sipil di Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur mendatangi Komisi 1 DPRD setempat
Kedatangan sedikitnya 6 Aktivis gabungan dari Aliansi Pemuda Mahasiswa Sampang (AMPS), Musyawarah Perjuangan Rakyat (Muspera) dan Masyarakat Penyelamat Demokrasi-Teras Rakyat ke Komisi 1 DPRD setempat kamis 24/4 ini untuk beraudiensi terkait kepastian hukum Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Sampang
Usai audiensi di ruang Komisi DPRD yang dihadiri oleh Ketua Komisi 1 Mohammad Salim yang didampingi H Abdussalam, Rahmad Hidayat dan Nasafi, Mahrus Perwakilan dari elemen mengatasnama kan Jaringan Masyarakat Sipil Kabupaten Sampang menjelaskan bahwa audiensi yang dilakukan sebenarnya diinisiasi oleh Aktivis AMPS di Malang yang disambut baik oleh Organisasi Kemasyarakatan atas visi yang sama
Diungkap, pihaknya ingin mendapatkan kejelasan tentang kepastian hukum adanya polemik Pilkades Serentak di Kabupaten Sampang
Selain itu para Aktivis ini ingin mendapatkan kejelasan tentang regulasi yang mendasari termasuk juga mempertanyakan apakah Pilkades terdebut ada Penundaan atau akan digelar tahun 2025 sesuai dengan SK Bupati dan Perda yang ada
"Sayangnya DPMD yeng mewakili Pemkab tidak hadir, padahal pada Surat sebelumnya kami meminta agar mengundang juga pihak terkait seperti DPMD," ujar Mahrus
Terkait hasil audiensi di ungkap oleh Mahrus kepada sejumlah wartawan, bahwa di UU nomor 3 tahun 2024 perubahan dari UU nomor 6 tahun 2014 itu hanya menjelaskan tentang masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 menjadi 8 tahun
"Kami sempat mempertanyakan jika UU Desa terbaru menjadi penundaan kembali Pilkades Serentak itu apa dasar hukumnya, karena di UU Desa terbaru tersebut secara eksplisit tidak menerangkan Penundaan Pilkades," tandas Mahrus
Sementara Mohammad Salim Ketua Komisi 1 DPRD kepada wartawan menjelaskan bahwa dalam audiensi itu para Aktivis menyampaikan aspirasi lebih kepada aspek regulasinya
"Para Aktivis ini menginginkan adanya kepastian hukum dalam Pilkades dengan berbagai pandangan dan dalil hukum yang mendasari," tuturnya
Masih menurut Mohammad Salim, pihaknya memberikan penjelasan bahwa kondisi saat ini masih belum bisa menindaklanjuti terbitnya UU Desa terbaru karena ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 100.355 tahun 2024
Saat disinggung tentang kapastian pelaksanaan Pilkades sementara Peraturan Pemerintah (PP) dari turunan UU nomor 3 tahun 2024 perubahan dari UU nomor 6 tahun 2014 yang belum terbit, menurut Mohammad Salim sebenarnya Perda nomor 4 tahun 2019 sudah ada namun untuk pembuatan Perda baru kan masih harus menunggu PP
"Adanya UU Desa baru ini bukan berarti Perda yang lama tidak berlaku tetapi dibutuhkan penyesuaian dari semangat UU terbaru tersebut," imbuhnya
Ditambahkan, karena saat ini masih ranahnya eksekutif maka Komisi 1 akan mendorong Pemerintah Daerah (eksekutif) untuk memberikan kepastian secara regulasi terkait pelaksanaan Pilkades. (Imade)
إرسال تعليق