Hanya Soal Isi Batrei HP di Gedung PN.Jakarta Pusat, Polisi Berpangkat Pamen Intimidasi dan Ancam Wartawan Saat Meliput Sidang Hasto Kristiyanto
ANEKAFAKTA.COM,JAKARTA
Seorang wartawan Jakartanews.id Ralian Jawalsen yang sedang meliput sidang Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto mendapat intimidasi dari Kabag Perencanaan Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Adri.
Peristiwa itu terjadi di luar sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (25/07/2025) pagi.
Intimidasi dan ancaman terjadi sekitar pukul 10.00 WIB Berawal sedang duduk di sudut ruangan luar, sembari mengisi ulang daya telepon seluler (Ponlsel). Tiba-tiba dihampiri salah seorang anggota polisi bernama AKBP Adri meminta wartawan Jakartanews.id untuk keluar.
Mendapat teguran tersebut, sempat wartawan di deks Hukum Kriminal itu mengatakan, tidak ada wewenang polisi untuk mengusir wartawan dari ruang sidang untuk meliput sidang Hasto.
"Polisi bisa mengusir pengunjung sidang atau wartawan bila mengganggu keamanan. Saya hanya duduk, dan mengisi daya ponsel saya," ujarnya kepada polisi berpangkat melati dua itu.
Sempat terjadi ketegangan di luar persidangan ketika AKBP Adri dengan menunjuk-nunjuk tangannya ke arah wartawan Jakartanews.id sembari mengancam dengan mengatakan akan mengangkut mantan wartawan Suratkabar Beritakota itu.
"Ayo angkut. Kan banyak anggota polisi di ruangan ini. Saya akan bawa kasus ini ke Propam Polda Metro Jaya sebagai negara hukum. Biar hukum yang akan memproses kasus ini," ucap Ralian, mantan aktivis 1998 ini.
Sempat terjadi kericuhan di dalam persidangan, tapi belasan anggota polisi yang ada di luar persidangan tidak ada yang membela AKBP Adri. Tampak, membiarkan polisi berpangkat perwira menengah itu.
"Saya akan melaporkan kasus ini, karena mengancam akan mengangkut saya adalah bukti intimidasi dan diskriminasi di sebuah negara hukum," ucap mantan Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Wartawan Online (LBH IWO) itu.
Ralian mengatakan, Pasal 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
"Jelas dalam pasal 8 UU Pers disebutkan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum," tandasnya.
Ralian mengatakan, rencana Senin (28/7) akan melaporkan peristiwa ini ke Propam Polda Metro Jaya.
"Saya ingin hukum ditegakkan meskipun bumi binasa. Biar orang tidak menggunakan seragamnya untuk mengintimidasi wartawan," tegasnya.
D.Wahyudi/Red
إرسال تعليق