Polsek Muara Muntai Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit di Area Perkebunan PT JMS




Polsek Muara Muntai Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit di Area Perkebunan PT JMS

ANEKAFAKTA.COM,Kukar — Polsek Muara Muntai berhasil mengungkap tindak pidana pencurian hasil perkebunan (curat buah sawit) di area PT Jaya Mandiri Sukses (PT JMS), Blok E 69/70 Estate Gaharu, Desa Kayu Batu, Kecamatan Muara Muntai. Pengungkapan ini dilakukan hanya beberapa jam setelah perusahaan melaporkan hilangnya hasil panen.

Kasus tersebut berawal ketika petugas patroli kebun menemukan sejumlah buah sawit hilang saat melakukan pengecekan rutin pada Kamis (20/11) sekitar pukul 04.00 WITA. Setelah berkoordinasi dengan krani kebun, diketahui sebanyak 95 janjang sawit telah dicuri. Pada proses penyisiran lokasi, petugas menemukan sebuah handphone Samsung warna biru, yang kemudian menjadi petunjuk penting.

Setelah dilaporkan kepada pihak manajemen, handphone tersebut ditelusuri dan diketahui milik Y (23), warga Dusun Puandana, Desa Kayu Batu. Ketika dipanggil ke Polsek, Y mengakui perbuatannya dan menyebut rekannya, MS (21), turut terlibat.

Keduanya mengaku menjual hasil sawit curian tersebut kepada pengepul TBS di wilayah SP 3 Kota Bangun dengan total keuntungan Rp 2.900.000. Petugas kemudian bergerak cepat mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti, termasuk dump truk pengangkut, alat tojok, dua unit handphone, serta uang sisa hasil penjualan.

BRIPDA Arif, anggota Polsek Muara Muntai, bersama personel lainnya langsung menjemput kedua tersangka di rumah masing-masing dan membawa mereka ke kantor Polsek untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak PT JMS mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 3.600.000.

Kapolsek Muara Muntai, IPTU Wahid, menegaskan bahwa pengungkapan cepat ini adalah komitmen Polsek Muara Muntai dalam menjaga keamanan wilayah perkebunan dan mencegah kerugian lebih lanjut bagi pihak perusahaan maupun masyarakat sekitar.

"Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan serius. Kolaborasi antara pihak perusahaan dan kepolisian sangat membantu mempercepat pengungkapan kasus ini," ujarnya.

Saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, pemeriksaan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti, serta melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Post a Comment

أحدث أقدم