Satresbarkoba Polres Kukar Kembali Jaringan Peredaran Sabu Dalam Operasi Antik Mahakam 2026, Amankan Barang Bukti 62,06 Gram Sabu



Kukar , Anekafakta.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kukar kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu, Jumat (24/7/2026). Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Target Operasi (TO) Operasi Antik Mahakam 2026.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kasat Resnarkoba AKP Aulia Hadi Rahman mengatakan Kedua tersangka yang diamankan di parkiran Hotel Lisha Tenggarong ini berinisial DA (25) dan I (24) dengan barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 62,06 gram.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kukar. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang diterima, setelah memperoleh bukti awal yang cukup, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.

"Hasil penyelidikan mengarah pada TO Operasi Antik Mahakam 2026 yakni DA yang berhasil diamankan saat turun dari mobil yang dikendarainya menuju lobby Hotel Lisha Tenggarong. Tim juga mengamankan satu orang lagi yakni I yang sedang berada dalam mobil", Jelas AKP Aulia Hadi Rahman, Minggu (26/7/2026).

Kemudian tim melakukan penggeledahan badan, pakaian serta mobil yang mereka gunakan ditemukan 3 bungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 62,06 gram di dalam kantung kain warna hitam yang ditemukan di bawah tempat duduk dan dasboard atas mobil.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan berbagai barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran, di antaranya timbangan digital, plastik klip sebagai kemasan, serta dua unit telepon genggam yang kini masih dianalisis penyidik untuk kepentingan pengembangan kasus.

"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Kukar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi", ujar Kasat Resnarkoba.

AKP Aulia Hadi Rahman juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Menurutnya, peran aktif masyarakat menjadi salah satu kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Kukar.

"Apabila masyarakat menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana, khususnya penyalahgunaan dan peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis. Setiap informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," tutup Aulia Hadi Rahman.

Red
Uploaded Image

Post a Comment

أحدث أقدم