Kukar , Anekafakta.com- Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar memimpin kegiatan press release kasus kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu korban mengalami luka-luka, Senin (10/8/2026) pukul 17.00 WITA.
Kegiatan berlangsung di Ruang Catur Prasetya Lantai 3 Polres Kukar dengan dihadiri Wakapolres Kukar Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra, Kasat Reskrim AKP Elnath S.W. Gemilang, Kanit Jatanras Polda Kaltim AKP Teddi, Kasi Humas Polres Kukar Iptu Hariyo Jipang Pangolan, personel Jatanras Polda Kaltim, personel Satreskrim Polresta Samarinda, serta sekitar 20 awak media.
Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Poros PU, Desa Bilaq Talang, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam perkara tersebut, dua korban yakni I dan L menjadi korban kekerasan secara bersama-sama. Akibat kejadian tersebut, Korban I meninggal dunia setelah dibawa ke Puskesmas, sementara Korban L mengalami luka-luka pada bagian wajah.
Kapolres Kukar AKBP Khairup Basyar menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kejadian bermula ketika kedua korban melintas menggunakan sepeda motor di depan sebuah warung makan sebanyak beberapa kali. Situasi kemudian berkembang setelah salah satu tersangka, MF alias O, mengaku dihadang oleh kedua korban saat hendak pulang.
MF alias O kemudian kembali ke warung dan memanggil AP alias A. Keduanya mendatangi lokasi korban, yang kemudian diikuti sejumlah rekan lainnya. Selanjutnya terjadi kekerasan secara bersama-sama terhadap kedua korban hingga mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu korban mengalami luka-luka.
“Dari hasil pemeriksaan, para tersangka melakukan kekerasan secara bersama-sama setelah mengetahui rekannya, MF alias O, dihadang oleh kedua korban saat hendak pulang. Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia,” jelas Kapolres.
Selanjutnya, sembilan orang diamankan dalam penanganan perkara tersebut, Satreskrim Polres Kutai Kartanegara yang didukung Jatanras Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para terduga pelaku.
Pada Minggu (9/8/2026), petugas membagi tim untuk melakukan pencarian di wilayah Tabang, Tenggarong dan Samarinda. Hasilnya, sebanyak sembilan orang berhasil diamankan, masing-masing tiga orang di Samarinda, empat orang di Kecamatan Tabang dan dua orang di Kecamatan Tenggarong.
Sembilan orang tersebut kemudian dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari sembilan tersangka tersebut, terdapat satu pelaku yang masih di bawah umur.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF milik MF alias O, satu unit Yamaha WR 155 warna biru milik korban, satu unit Honda Win 100 warna hitam putih milik korban, serta satu botol minuman yang ditemukan di lokasi kejadian.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan barang bukti, gelar perkara untuk penetapan tersangka, penahanan terhadap tersangka, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta proses pemberkasan.
Untuk Para tersangka dikenakan Pasal 262 Ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan luka serta kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polres Kutai Kartanegara menegaskan akan terus melakukan proses penyidikan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memperhatikan ketentuan khusus dalam penanganan terhadap pelaku yang masih di bawah umur.
Red
Posting Komentar