Polisi Datangi Warga Bensamar, Ingatkan Bahaya dan Ancaman Hukum Pembakaran Lahan



Kukar ,Anekafakta.com– Mencegah karhutla tidak cukup dengan memadamkan api, tetapi harus dimulai sebelum kebakaran terjadi. Polsek Tenggarong turun langsung menemui warga di Jalan Bensamar, Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong, Kamis (8/10/2026), untuk memberikan edukasi tentang bahaya dan konsekuensi hukum pembakaran hutan dan lahan.

Dalam kegiatan pembinaan dan penyuluhan (binluh) yang berlangsung pukul 14.00 WITA tersebut, tujuh personel Polsek Tenggarong mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan serta tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Polisi menegaskan, kebiasaan membakar lahan dapat memicu kebakaran yang meluas, merusak lingkungan, dan menimbulkan ancaman bagi masyarakat. Tindakan tersebut juga dapat berujung pada proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui pendekatan langsung kepada warga, Polsek Tenggarong mendorong pencegahan karhutla dimulai dari kesadaran bersama, bukan hanya mengandalkan petugas saat api sudah membesar.

Polsek Tenggarong mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan agar dapat segera ditindaklanjuti.

Red
Uploaded Image

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama