Warga Resah.! BPN Jakarta Barat Terbitkan Sertifikat Salah Denah Program PTSL."



Warga Resah.! BPN Jakarta Barat Terbitkan Sertifikat Salah Denah Program PTSL."


Masyarakat meragukan kemampuan pelayanan BPN Jakarta Barat dalam pembuatan sertifikat PTSL yang di instruksikan Presiden Republik Indonesia. Berharap mendapat perhatian serius dari Mentri Agraria\ dan Tata Ruang\ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil' supaya mengevaluasi kinerja BPN Jakarta Barat.

Bukan tanpa sebab keluhan dan harapan masyarakat tersebut. Pasalnya, program PTSL tahun 2018 di wilayah kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan Jakarta Barat, di temukan ada tiga sertifikat milik warga RT 08 RW 02 yang salah dalam pembuatan nya, hingga menimbulkan keresahan diantara warga bahkan salah satu warga yang merasa resah, mengancam akan melaporkan nya ke penegak hukum karena sudah dimintai biaya sebesar 1 juta rupiah oleh panitia namun hasilnya tidak maksimal.


Dari penjelasan panitia di lingkungan RT 08 RW 02 tersebut, kalau kesalahan bukan pada mereka, tapi pihak BPN yang melakukan pengukuran melalui pihak ke 3.  Sertifikat yang salah denah dan tempat tidak sesuai lokasi. bahkan pihak panitia sudah melakukan pengajuan ulang untuk dilakukan proses perubahan lagi, namun mendapat kesulitan dari BPN, menurut keterangan panitia. 


"Warga saya ini ada tiga yang salah dalam denah sertifikat, sudah kita lakukan pengajuan pengukuran kembali kepada pihak BPN untuk perbaikan namun selalu dipersulit. sebab yang melakukan pengukuran adalah pihak ke 3, sudah bolak balik ke BPN biayanya juga tidak sedikit dan tidak mungkin saya keluarin dari biaya sendiri pak, karna biaya perbaikan itu pasti ada," ujar Ibu Khusnul kepada wartawan.

Bertolak belakang dengan instruksi Presiden Republik Indonesia
 Nomor. 2 tahun 2O18 tentang percepatan
 pendaftaran tanah sistematis lengkap di seluruh wilayah Republik Indonesia. Menginstruksikan kepada tingkat Mentri, Kepala BPN, Kepala Daerah, serta KAPOLRI dan Kejaksaan agung, untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka pelaksanaan percepatan Pendaftaran
tanah secara Sistematis lengkap di seluruh wilayah 
Indonesia.

Sebagai Gerakan Nasional dengan tujuan utama agar terwujudnya pendaftaran tanah secara
 lengkap di seluruh wilayah Indonesia dalam rangka
 mendukung Proyek Strategis Nasional. Dan faktanya, tidak seperti instruksi presiden RI tersebut yang terjadi di tengah masyarakat dan mendapat kesulitan.

Saat dikonfirmasi ke pihak BPN Jakarta barat, salah satu staf ahli loket (Manager Loket) ibu Endang, menjelaskan," kalau ingin konfirmasi harus resmi lewat surat. Bahkan dirinya menolak untuk diwawancara dan meminta wartawan untuk menghapus hasil konfirmasi (rekaman).

"Saya tidak mau di wawancara izin dulu, tolong dihapus itu rekaman. Kalau ingin konfirmasi mengajukan surat permohonan resmi," ujar ibu Endang. 

Ditempat berbeda, hal yang sama juga di tunjukan oleh lurah kepada wartawan. Saat di konfirmasi ke kelurahan Wijaya Kusuma Grogol Petamburan, Novi Indriasari,ST. Dirinya memilih diam dan tidak berkomentar, bahkan berlalu meninggalkan wartawan di ruangan nya sendiri, dengan alasan akan Zoom meeting.


TEAM 7

Ket Foto:

Rumah Pak Mukimin. Sertifikat yang salah Ukur dan Denah Oleh BPN 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama