MANADO, ANEKAFAKTA.COM - Jual beli tanah Gunung Bota (Kebun Raya) di wilayah pertambangan Desa Ratatotok, bakal menelan pil pahit dan terancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
Objek tanah itu terjual pada Kamis 26 Maret 2026. Menguatnya dugaan ini, penambang ilegal Kifly Sepang, diduga menjadi aktor utama jual-beli lahan tersebut.
Sumber resmi mengatakan, jual beli tanah itu akan dibayarkan sebanyak 2 (dua) kali pembayaran. Penjualan tanah yang dijadikan Bak dan Katingan, untuk pengolahan Emas, di kawasan Kebun Raya Manguni Megawati Soekarno Putri (hutan lindung, red) ,telah dijual oleh Merril Pioh Cs, kepada Devista Wungkar, yang diduga orang kepercayaannya Kifly Sepang.
"Jual beli tanah itu berbandrol Rp 200 juta, dengan dua kali pembayaran. Pembayaran pertama Rp 100.juta dibayarkan kepada Merril Pioh dan pembayaran kedua Rp 100 juta, itu merupakan tindak pidana serius, karena objek tanahnya berada di dalam kawasan Kebun Raya Manguni Megawati Soekarno Putri," ungkap sumber resmi yang meminta namanya dirahasiakan, kepada wartawan, Kamis, (09/04/2026).
Pelaku jual beli tanah tersebut terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Pelanggar dijerat UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta UU Kehutanan terkait perusakan kawasan lindung, di Desa Ratatotok, kabupaten minahasa tenggara (Mitra), provinsi sulawesi utara (Sulut), merupakan tindak pidana serius.
Adapun sanksi pidana bagi para terduga pelaku Penambangan Tanpa Izin (Pasal 158 UU No. 3/2020 - UU Minerba) bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP/IPR/IUPK) di kawasan hutan lindung dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Penegakan hukum sering dilakukan oleh Gakkum Kehutanan terhadap perambah hutan lindung untuk lokasi tambang ilegal.
Kifly Sepang Cs, juga terancam pidana berdasarkan hukum di Indonesia. Sanksi Utama: Pertambangan Tanpa Izin (UU Minerba). Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), IPR, atau IUPK dapat dikenakan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara). Pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sanksi Penjualan/Penampungan Hasil Tambang Ilegal. Pelaku yang menampung, mengolah, dan menjual emas dari pertambangan ilegal dapat dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020. Pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Kifly Sepang, berulangkali dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, 0821-8909-XXXX, tidak ditanggapi dan terkesan menghindar.
Sumber meminta Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK), segera menindak tegas para pelaku perusak hutan yang digunakan untuk tambang, sesuai pernyataan gubernur belum lama ini.
Kami mendesak Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy S.H, M.H, segera menindak tegas dan mengusut tuntas para terduga pelaku jual-beli tanah yang notabene merupakan Aset Negara, penambang ilegal, dan pelaku yang membagi-bagikan uang penjualan emas hasil dari lahan kawasan Gunung Bota Kebun Raya, Desa Ratatotok, Mitra.
Desakan tersebut juga layangkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak tegas penjualan tanah (ASET NEGARA) di kawasan hutan lindung atau Kebun Raya merupakan isu krusial dalam upaya penyelamatan aset negara dan lingkungan.
Kemudian, penggunaan Kawasan Hutan Tanpa Izin (UU Kehutanan), pelanggar yang menambang di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Menjual/Menampung Hasil Tambang Ilegal (Pasal 161 UU Minerba), Individu atau perusahaan yang menjual, membeli, atau mengolah mineral dari tambang ilegal di hutan lindung diancam penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar, Pidana Tambahan, Alat Berat dan hasil tambang akan dirampas oleh negara, serta pelaku diwajibkan membayar biaya pemulihan lingkungan (reklamasi).
Sanksi Administratif, selain pidana, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 391 Tahun 2025, pelaku tambang ilegal di kawasan hutan (Kebun Raya Gunung Bota, red) dapat dikenakan denda administratif mencapai miliaran rupiah per hektar.
Red
Penulis : Arthur Mumu
Posting Komentar